Pasal 32
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam melaksanakan tugas, Majelis dibantu oleh tim sekretariat Majelis yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian. (2) Tim sekretariat Majelis terdiri dari pegawai yang bekerja pada unit kerja yang membidangi pengelolaan keuangan atau penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum. (3) Tim sekretariat Majelis memiliki tugas sebagai berikut: a. menyiapkan nota dinas, surat, atau dokumen lain yang diperlukan Majelis;
b. menyediakan sarana dan prasarana bagi Majelis untuk melaksanakan tugas dan kewenangan; c. menatausahakan dan mendokumentasikan seluruh proses pelaksanaan sidang Majelis; dan d. melaksanakan tugas admininstrasi lain dalam pelaksanaan tugas Majelis (4) Tim sekretariat Majelis dapat ditetapkan untuk pelaksanaan tugas dalam jangka waktu tertentu.
