Pasal 31
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 5 (lima) orang, yang beranggotakan pejabat/pegawai dari: a. sekretariat Kementerian; b. unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan internal Kementerian; dan c. unit kerja lain di lingkungan Kementerian. (2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditunjuk berdasarkan kriteria berikut: a. memiliki pangkat, jabatan, dan/atau masa kerja lebih tinggi/lebih lama dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyebabkan Kerugian Negara; dan b. diutamakan memiliki kompetensi, pengalaman, atau pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum.
