Pasal 34
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Dalam sidang pemeriksaan atas Kerugian Negara yang bukan diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, Majelis berwenang: a. memanggil dan memeriksa Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga mengakibatkan Kerugian Negara; b. memanggil dan memeriksa pejabat/pegawai Kementerian yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara atau memiliki keterkaitan pelaksanaan tugas dengan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakibatkan Kerugian Negara; c. mengundang dan meminta keterangan pihak lain yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara; d. meminta keterangan atau pendapat dari ahli/pakar yang memiliki pemahaman, pengetahuan, dan/atau kompetensi mengenai hal yang berkaitan dengan Kerugian Negara; e. memeriksa alat bukti dan dokumen pendukung yang diperoleh dalam proses penyelesaian Kerugian Negara; dan f. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
