Pasal 21
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanggapan, dan/atau bukti/dokumen pendukung lain yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, TPKN menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Kementerian. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Kerugian Negara disebabkan perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Kerugian Negara bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format laporan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
