Pasal 22
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Sekretaris Kementerian MENETAPKAN pendapat/keputusan terhadap laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh TPKN, berupa: a. menyetujui; atau b. tidak menyetujui. (2) Dalam hal Sekretaris Kementerian menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, Sekretaris Kementerian menugaskan TPKN untuk melakukan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab. (3) Dalam hal Sekretaris Kementerian menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, Sekretaris Kementerian melaporkan kepada Menteri. (4) Dalam hal Sekretaris Kementerian tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan, Sekretaris Kementerian menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap materi yang tidak disetujui.
