Pasal 20
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Hasil pemeriksaan sementara TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk memperoleh tanggapan. (2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara menyampaikan tanggapan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan sementara disampaikan. (3) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan disetujui oleh TPKN, TPKN memperbaiki atau menyesuaikan hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak oleh TPKN, TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan sementara.
(5) Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja tidak terdapat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap menerima hasil pemeriksaan sementara.
