PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 19
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Besaran jumlah/nominal Kerugian Negara yang harus dibayarkan/dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta peristiwa, alat bukti, dan/atau dokumen pendukung yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
