PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Kegiatan penyidikan jabatan fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 28 dan angka 29, huruf b angka 33 dan angka 34, dan huruf c angka 25 dilaksanakan oleh Pengawas Kelautan yang telah dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
