Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut: a. Pengawas Kelautan Ahli Pertama, meliputi:
laporan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan identifikasi bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
data hasil pengawasan pemanfaatan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
data hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha produk dan jasa kelautan;
dokumen pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
data hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
laporan hasil pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan di kawasan konservasi;
laporan hasil pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat di kawasan konservasi;
laporan hasil pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan konservasi;
data hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
data hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
laporan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
dokumen identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen berita acara penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen rekomendasi pemusnahan barang hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan pemeriksaan pendahuluan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka penindakan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen berita acara penyegelan, pembungkusan, pemusnahan, dan/atau pelelangan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan penanganan tersangka pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen berkas perkara penyelesaian penanganan perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
laporan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. b. Pengawas Kelautan Ahli Muda, meliputi:
dokumen analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau- pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
dokumen analisis pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
dokumen analisis kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
dokumen verifikasi hasil pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat;
dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;
dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;
dokumen pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
dokumen analisis hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
dokumen analisis hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
dokumen analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/ konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
dokumen analisis hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
dokumen analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
dokumen pengawasan ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukan pemanfaatannya;
dokumen analisis laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau Pulau Kecil;
dokumen analisis hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
laporan hasil rekontruksi terjadinya kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
dokumen verifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;
dokumen klarifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;
dokumen penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan;
dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan
ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 25. dokumen operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil; 26. laporan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan perintah penyidik; 27. dokumen evaluasi penanganan barang hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 28. laporan hasil verifikasi dugaan pelanggaran di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 29. dokumen pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 30. dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi terpadu dan/ atau operasi intelijen; 31. dokumen berita acara pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka dan/atau tempat kejadian perkara; 32. dokumen analisis hasil penyelesaian penanganan perkara untuk laporan kemajuan penanganan perkara; 33. dokumen laporan gelar perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 34. dokumen resume perkara dan pelimpahan tersangka serta barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil kepada penuntut umum; 35. dokumen supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen analisis hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. c. Pengawas Kelautan Ahli Madya, meliputi:
dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen supervisi pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
dokumen keterangan sebagai ahli pada proses penyelesaian penanganan perkara/persidangan tindak pidana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
dokumen evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
dokumen supervisi pengawasan produk dan jasa kelautan;
dokumen evaluasi hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
dokumen supervisi pengawasan pemanfaatan ruang laut;
dokumen evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
dokumen hasil audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
dokumen evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
dokumen pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
dokumen pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerugian secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya pada masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil;
dokumen evaluasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
dokumen analisis dampak dan prediksi pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
dokumen negosiasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;
dokumen pengawasan keputusan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen rencana operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
dokumen telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil;
dokumen konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara dengan kepolisian dan/atau kejaksaan;
dokumen pemantauan penanganan tindak pidana kelautan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
dokumen evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal;
dokumen evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen evaluasi hasil analisis data evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. d. Pengawas Kelautan Ahli Utama, meliputi:
dokumen rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen rekomendasi pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
dokumen kajian pengawasan produk dan jasa kelautan;
dokumen kajian pengawasan pemanfaatan ruang laut;
dokumen rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
dokumen rekomendasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
dokumen alternatif penyelesaian kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
dokumen kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/ substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
dokumen kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen hasil supervisi penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
dokumen supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Pbidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
dokumen kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif di bidang pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
dokumen evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
