Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pengawas Kelautan Ahli Pertama, meliputi:
melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
melakukan pengolahan data hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha produk dan jasa kelautan;
melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan di kawasan konservasi;
melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat di kawasan konservasi;
melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan konservasi;
melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
melakukan pengolahan data hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan pemeriksaan pendahuluan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka penindakan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
melakukan penyegelan, pembungkusan, pemusnahan, dan/atau pelelangan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan penanganan tersangka pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
menyusun berkas perkara penyelesaian penanganan perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. b. Pengawas Kelautan Ahli Muda, meliputi:
melakukan analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil; 3. melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 4. melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing; 5. melakukan analisis pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 6. melakukan analisis kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 7. melakukan verifikasi hasil pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat; 8. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut; 9. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi; 10. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman; 11. melakukan analisis hasil pengawasan produk dan jasa kelautan; 12. melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut; 13. melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; 14. melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi; 15. melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
melakukan pengawasan ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukan pemanfaatannya;
melakukan analisis laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
melakukan analisis hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
melakukan rekonstruksi terjadinya kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
melakukan verifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
melakukan klarifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
melakukan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
melakukan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil berdasarkan perintah penyidik;
melakukan evaluasi penanganan barang hasil pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi terpadu dan/ atau operasi intelijen;
melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka dan/atau tempat kejadian perkara;
melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara untuk laporan kemajuan penanganan perkara;
melakukan gelar perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka serta barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil kepada penuntut umum;
melakukan supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan analisis hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. c. Pengawas Kelautan Ahli Madya, meliputi:
melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
menyusun rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
manyusun keterangan sebagai ahli pada proses penyelesaian penanganan perkara/persidangan tindak pidana di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
melakukan supervisi pengawasan produk dan jasa kelautan;
melakukan evaluasi hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan ruang laut;
melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
melakukan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerugian secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya pada masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil;
melakukan evaluasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
melakukan analisis dampak dan prediksi pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
melakukan negosiasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
melakukan pengawasan keputusan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
menyusun rencana operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
melakukan konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara dengan kepolisian dan/atau kejaksaan;
melakukan pemantauan penanganan tindak pidana kelautan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
melakukan evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal;
melakukan evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
melakukan evaluasi hasil analisis data evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; d. Pengawas Kelautan Ahli Utama, meliputi:
melakukan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
menyusun rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
menyusun rekomendasi pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
melakukan kajian pengawasan produk dan jasa kelautan;
melakukan kajian pengawasan pemanfaatan ruang laut;
menyusun rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
menyusun rekomendasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
melakukan supervisi penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
melakukan supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
melakukan kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif di bidang pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
meyusun kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil; (2) Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
