Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; b. pemeriksaan kepatuhan usaha pemanfaatan wilayah dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; c. pengawasan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan; d. pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas usaha wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil; e. penanganan pelanggaran hasil Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; dan f. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
