Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pengawas Kelautan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
