Pasal 55
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; b. menyusun Standar Kompetensi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pengawas Kelautan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Pengawas Kelautan; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
