PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 57
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
