Pasal 58
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah
sarjana atau diploma empat paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (4) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. (5) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan dalam satu kategori keterampilan.
