Pasal 59
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang memiliki ijazah Magister tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Pengawas Mutu Hasil Pertanian ahli madya. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang belum memiliki ijazah Magister tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Pengawas Mutu Hasil Pertanian ahli madya (3) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda yang belum memiliki ijazah magister tetap dapat diusulkan menduduki Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya. (4) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu yang diusulkan penilaian angka kreditnya paling lama tanggal 31 Desember 2021. (5) Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki ijazah magister sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (6) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda yang sudah memiliki ijazah Magister dan bidang ilmunya tidak linier tetap dapat
digunakan sebagai persyaratan untuk kenaikan jabatan menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya. (7) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (5), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
