PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengawas Mutu Hasil Pertanian meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
