Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
