Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Pengawas Mutu Hasil Pertanian terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian di lingkungan Instansi Pembina dan bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah
b. Tim Penilai unit kerja bagi:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan 2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
