Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit
bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
