Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Pengawas Mutu Hasil Pertanian diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya membidangi ketahanan pangan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi
madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan mutu hasil pertanian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
