PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Mutu Hasil Pertanian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian. (3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
