Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengawasan mutu hasil pertanian, unsur kepegawaian, dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Pengawas Mutu Hasil Pertanian. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Mutu Hasil Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk tim penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada Instansi Pembina untuk tim penilai unit kerja. (10) Dalam hal Instansi Daerah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pusat.
