Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Pemadam Kebakaran Pemula, meliputi:
mempersiapkan kelengkapan pemadaman;
melaksanakan apel pagi;
melaksanakan serah terima tugas jaga;
melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
melaksanakan pengecekan fungsi peralatan operasional;
membuat laporan sesuai dengan form check list;
melaksanakan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
melakukan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
mempersiapkan kelengkapan operasional pemadaman dan penyelamatan;
melaksanakan apel malam;
melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
melaksanakan pengecekan fungsi peralatan operasional;
membuat laporan sesuai dengan form check list;
mempersiapkan peralatan latihan;
melakukan latihan penggunaan peralatan;
merapikan kembali peralatan yang digunakan;
melaksanakan kegiatan pembinaan fisik;
melaksanakan korve di lingkungan kerja;
melaksanakan pembersihan unit mobil;
mencatat informasi kejadian kebakaran;
melaporkan informasi kejadian kebakaran;
menerima perintah dari Kepala Regu pasca Informasi kejadian kebakaran;
melaksanakan perintah dari kepala regu pasca Informasi kejadian kebakaran;
melakukan koordinasi dengan tim atau dengan anggota tim lain;
memakai alat pelindung diri;
menempati posisi duduk sesuai dengan formasi unit;
melakukan koordinasi internal unit;
mengeluarkan peralatan pemadaman kebakaran dari unit mobil;
mengoperasikan peralatan pemadaman kebakaran;
melaksanakan pemadaman kebakaran;
melakukan penyiraman untuk pendinginan;
melakukan penyisiran titik api yang tersisa;
melaporkan kepada kepala regu;
mengemas peralatan yang telah digunakan;
mengecek kelengkapan peralatan;
mengikuti apel pengecekan personil;
membersihkan unit, alat pelindung diri (APD) dan peralatan;
menempatkan kembali peralatan yang telah digunakan;
menerima informasi evakuasi dan penyelamatan;
mencatat informasi evakuasi dan penyelamatan;
melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada kepala regu;
melaksanakan perintah dari kepala regu;
melakukan koordinasi dengan anggota tim;
menggunakan APD dan berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP);
melaksanakan evakuasi dan penyelamatan;
menghimpun data evakuasi dan penyelamatan;
menyusun laporan kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
mendokumentasikan dan melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan; b. Pemadam Kebakaran Terampil, meliputi:
mempersiapkan personil;
mengkoordinir apel tingkat regu;
memeriksa kondisi volume air tangki unit;
melaksanakan pengecekan peralatan unit mobil;
memeriksa fungsi pompa/power take off (PTO), rem, level bahan bakar, oli, radiator, accu, minyak kopling, tekanan angin roda;
memanaskan mesin kendaraan;
memeriksa fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
memeriksa fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
melaksanakan serah terima unit mobil;
membuat laporan sesuai dengan form check list;
melaksanakan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
melakukan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
mempersiapkan kelengkapan unit mobil;
melaksanakan apel malam;
melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan unit mobil;
melaksanakan pengecekan fungsi peralatan unit mobil;
memanaskan mesin unit mobil;
memeriksa fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
memeriksa fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
memeriksa kondisi volume air tangki unit mobil;
mencatat laporan sesuai dengan form check list;
mempersiapkan peralatan latihan;
melakukan latihan penggunaan peralatan khusus;
merapikan kembali peralatan yang digunakan;
melaksanakan kegiatan pembinaan fisik;
melaksanakan korve di lingkungan kerja;
melaksanakan kebersihan unit;
mencatat kondisi sistem pengendalian komunikasi penanggulangan kebakaran;
menyiapkan kelengkapan pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran;
mengumpulkan data untuk kebutuhan poskotis penanggulangan kebakaran;
melaporkan data dan informasi penanggulangan kebakaran;
melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
melakukan pemeliharaan peralatan komunikasi penanggulangan kebakaran;
memakai alat pelindung diri pengemudi;
menyiapkan peralatan komunikasi pengemudi;
mengemudikan mobil pemadam kebakaran menuju TKP;
mengatur posisi unit mobil pemadam kebakaran di TKP;
melakukan koordinasi internal unit;
mempersiapkan sistem pompa/PTO unit;
mengoperasikan pompa/PTO unit;
menyambung kopling selang ke kopling unit;
melayani kebutuhan air dan tekanan pompa yang diperlukan;
melaksanakan pengisian tangki air;
melaksanakan suplai air;
mengemas peralatan yang digunakan;
mengecek kelengkapan peralatan;
mengikuti apel pengecekan personil;
melakukan pengisian tangki air unit;
mengemudikan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
membersihkan unit, APD dan peralatan;
menguras dan mengisi tangki air mobil pemadam kebakaran;
memeriksa kondisi mobil pemadam kebakaran;
menempatkan kembali mobil pemadam kebakaran pada posisi yang telah ditentukan;
mencatat data informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
mendirikan pos komando taktis (poskotis) evakuasi dan penyelamatan di lokasi kejadian;
mengumpulkan dan mengolah data untuk kebutuhan poskotis evakuasi dan penyelamatan;
melaporkan data dan informasi evakuasi dan penyelamatan;
melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
melakukan pemeliharaan peralatan komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
memakai alat pelindung diri pengemudi;
menyiapkan peralatan komunikasi pengemudi;
mengemudikan unit evakuasi dan penyelamatan menuju TKP;
mengatur posisi unit evakuasi dan penyelamatan di TKP;
melakukan koordinasi internal unit evakuasi dan penyelamatan;
mempersiapkan
peralatan evakuasi dan penyelamatan; 68. menentukan peralatan evakuasi dan penyelamatan yang akan digunakan; 69. mengoperasikan peralatan evakuasi dan penyelamatan; 70. mengevakuasi dan penyelamatan korban; 71. mengemas peralatan evakuasi dan penyelamatan yang digunakan; 72. mengecek kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan; 73. mengembalikan peralatan evakuasi dan penyelamatan pada unit yang telah ditentukan; 74. mengikuti apel pengecekan personil dalam operasi evakuasi dan penyelamatan; 75. mengemudikan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; 76. membersihkan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
menempatkan unit mobil evakuasi dan penyelamatan pada posisi yang telah ditentukan; c. Pemadam Kebakaran Mahir, meliputi:
melakukan verifikasi kelengkapan;
memimpin apel pagi;
memimpin serah terima tugas jaga;
memimpin pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
memimpin pengecekan fungsi peralatan operasional;
memeriksa laporan sesuai dengan form check list;
melakuakn verifikasi fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
melakukan verifikasi kondisi volume air tangki unit mobil;
memvalidasi laporan sesuai dengan form check list;
melakukan verifikasi kelengkapan personil dalam regu;
mengatur anggota regu pada pelaksanaan apel malam;
mengatur anggota regu pada pemeriksaan peralatan unit mobil;
mengatur anggota regu pada pengecekan peralatan unit mobil;
mengatur anggota regu pada pemeriksaan kondisi unit;
mengatur anggota regu pada persiapan peralatan latihan;
mengatur anggota regu pada latihan penggunaan peralatan;
mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang telah digunakan;
mengatur anggota regu pada kegiatan pembinaan fisik;
mengatur anggota regu pada korve di lingkungan kerja;
mengatur anggota regu pada kebersihan unit;
melakukan validasi
informasi kejadian kebakaran; 22. menginformasikan kejadian kebakaran; 23. melaporkan tindak lanjut informasi kejadian kebakaran; 24. melakukan koordinasi dengan regu lainnya; 25. melakukan koordinasi dengan instansi lainnya; 26. memakai alat pelindung diri dan mengawasi pemakaian APD; 27. mengatur anggota regu pada penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit; 28. memerintahkan regu menuju ke tempat kejadian kebakaran; 29. mengatur anggota regu pada Memimpin koordinasi internal unit; 30. mengatur anggota regu pada size up (penilaian awal) pada saat di perjalanan; 31. mengatur anggota regu pada size up (penilaian awal) situasi kondisi kejadian kebakaran; 32. mengatur anggota regu pada teknik taktik strategi operasional pemadamanl; 33. mengatur anggota regu pada prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api; 34. mengatur anggota regu untuk peran dan tugas anggota regu; 35. mengatur anggota regu pada kebutuhan penggunaan peralatan operasional kebakaran; 36. mengendalikan prosedur dan keselamatan kerja anggota regu; 37. memantau dan melaporkan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran; 38. mengatur anggota regu pada pendataan awal di tempat kejadian kebakaran; 39. mengatur anggota regu pada proses pendinginan;
mengatur anggota regu pada pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan titik api yang tersisa);
melaporkan hasil over houl kepada atasan;
melaporkan situasi akhir kondisi kebakaran;
mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang digunakan;
mengatur anggota regu pada pengecekan kelengkapan peralatan;
mengatur anggota regu pada apel pengecekan personil;
mengatur anggota regu pada proses kebersihan unit, APD dan peralatan;
mengatur anggota regu pada proses pengurasan dan pengisi tangki air unit;
mengatur anggota regu pada penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
mengolah laporan kejadian kebakaran;
memakai dan mengawasi pemakaian alat pelindung diri evakuasi dan penyelamatan;
mengatur anggota regu pada penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;
memerintahkan regu menuju ke tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
mengatur anggota regu pada koordinasi internal unit;
menyusun pra size up (penilaian situasi awal ) pada saat di perjalan;
mengatur anggota regu pada size up (penilaian situasi) kondisi evakuasi dan penyelamatan;
mengatur anggota regu pada teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
mengatur anggota regu pada prosedur evakuasi dan penyelamatan;
mengatur anggota regu pada peran dan tugas anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
mengatur kebutuhan penggunaan peralatan operasional evakuasi dan penyelamatan;
mengendalikan prosedur kerja dan keselamatan anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
melaporkan perkembangan situasi kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
mengatur anggota regu pada pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
mengatur anggota regu pada pendataan awal di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang digunakan untuk evakuasi dan penyelamatan;
mengatur anggota regu pada pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
mengatur anggota regu pada apel pengecekan personil evakuasi dan penyelamatan;
mengatur anggota regu pada proses kebersihan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
mengatur anggota regu pada penempatan kembali peralatan evakuasi dan penyelamatan yang telah ditentukan; dan d. Pemadam Kebakaran Penyelia, meliputi:
memverifikasi hasil pemeriksaan kelengkapan personil antar regu;
mengarahkan personil pada pelaksanaan apel pagi tingkat peleton;
mengarahkan personil pada serah terima tugas jaga tingkat peleton;
mengarahkan personil pada pemeriksaan peralatan unit mobil tingkat peleton;
mengarahkan personil pada pengecekan peralatan unit mobil tingkat peleton;
memverifikasi pemeriksaan kondisi unit tingkat peleton;
menanda tangani laporan sesuai dengan form check list tingkat peleton;
mengarahkan personil pada pelaksanaan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola) tingkat peleton;
mengarahkan personil pada monitoring kekuatan personil dan unit dalam peleton;
mengarahkan personil pada pemeriksaan kelengkapan personil dalam peleton;
mengarahkan personil pada pelaksanaan apel malam tingkat peleton;
mengarahkan personil pada pemeriksaan peralatan unit mobil;
mengarahkan personil pada pengecekan peralatan unit mobil;
mengarahkan personil pada pemeriksaan kondisi unit;
mengarahkan personil pada pelaksanaan latihan;
mengarahkan pelaksanaan latihan;
melakukan evaluasi pelaksanaan latihan;
mengarahkan personil pada pelaksanaan kegiatan pembinaan fisik;
mengarahkan pelaksanaan kegiatan pembinaan fisik;
melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan fisik;
mengarahkan personil pada pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
mengarahkan personil pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
melakukan evaluasi pelaksanaan kebersihan lingkungan kerja;
menerima hasil validasi informasi kejadian kebakaran;
memverifikasi hasil validasi informasi kejadian kebakaran kepada atasan;
mengarahkan personil pada tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;
mengarahkan personil pada koordinasi antar regu lainnya;
bertanggungjawab pada koordinasi dengan instansi terkait;
memeriksa penggunaan APD;
memerintahkan peleton menuju ke tempat kejadian kebakaran;
mengarahkan personil pada koordinasi internal tingkat peleton;
mengarahkan personil pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan;
mengarahkan personil size up (penilaian situasi) kondisi kejadian kebakaran;
mengendalikan teknik taktik strategi operasional pemadaman;
mengendalikan prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;
mengendalikan peran dan tugas antar regu;
mengendalikan penyerangan ke sumber api/penyalur suplai air antar unit/pengelolaan sumber air/logistik operasional kebakaran;
menganalisa kebutuhan unit operasional dan personil;
mengendalikan pengerahan unit operasional dan personil tambahan;
melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
mengendalikan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
mengendalikan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran kepada atasan;
mengendalikan laporan pendataan di tempat kejadian kebakaran;
mengendalikan proses pendinginan;
mengendalikan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap titik api yang tersisa;
memvalidasi hasil over houl kepada atasan;
memvalidasi laporan situasi akhir kondisi kebakaran;
mengendalikan proses pengemasan peralatan yang digunakan tingkat peleton;
mengendalikan pengecekan kelengkapan peralatan tingkat peleton;
mengendalikan apel pengecekan personil tingkat peleton;
mengendalikan pelaksanaan kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
mengendalikan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
mengevaluasi pasca kebakaran;
memvalidasi laporan kejadian kebakaran;
menerima hasil validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
melaporkan hasil validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
memverifikasi tindak lanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
mengendalikan koordinasi antar regu dan peleton lainnya;
mengendalikan koordinasi dengan instansi terkait;
mengawasi pemakaian APD evakuasi dan penyelamatan;
mengontrol peleton menuju ke tempat evakuasi dan penyelamatan;
mengendalikan koordinasi internal tingkat peleton;
mengendalikan pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan evakuasi dan penyelamatan;
mengendalikan size up (penilaian situasi) kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
mengendalikan teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
mengendalikan prosedur evakuasi dan penyelamatan;
mengendalikan peran dan tugas antar regu;
menganalisa kebutuhan unit operasional dan personil evakuasi dan penyelamatan;
melakukan koordinasi pengerahan unit operasional dan personil tambahan evakuasi dan penyelamatan;
melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
mengendalikan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
mengendalikan perkembangan situasi kondisi evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
mengendalikan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
memvalidasi laporan pendataan di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
mengendalikan proses pengemasan peralatan yang digunakan;
mengendalikan pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
mengendalikan apel pengecekan personil tingkat peleton;
mengendalikan proses kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
mengendalikan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan; dan
memvalidasi laporan evakuasi dan penyelamatan. (2) Pemadam Kebakaran yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemadam Kebakaran yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
