Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan; b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran; c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran; d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan; f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran; g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran; h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan; j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan; k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran;
l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran; m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan; n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan; o. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran; p. pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran; dan q. pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
- apel pagi sebagai peserta dan serah terima tugas jaga;
- tugas piket jaga;
- apel malam sebagai peserta;
- kegiatan rutin latihan ketrampilan;
- pembinaan fisik; dan
- menjaga kebersihan lingkungan kerja (korve); b. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
- informasi kejadian kebakaran; dan
- koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian kebakaran; c. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
- keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
- pemadaman kebakaran;
- proses pendinginan;
- persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
- pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
d. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
koordinasi dengan Kepala Regu terkait informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
evakuasi dan penyelamatan; dan
melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan; e. kesiapsiagaan petugas pengemudi mobil pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
apel sebagai pengatur regu dan serah terima tugas jaga;
tugas piket jaga;
apel pengecekan unit dan personil;
latihan rutin ketrampilan;
pembinaan fisik; dan
kebersihan lingkungan kerja (korve); f. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi penanggulangan kebakaran, meliputi:
pengecekan alat komunikasi penanggulangan kebakaran;
sarana, prasarana komunikasi dan dokumentasi pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran; dan
pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran; g. pelaksanaan operasional mobil pemadam kebakaran, meliputi:
keberangkatan menuju tempat kejadian kebakaran;
pemadaman kebakaran;
persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; h. pelaksanaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
penyiapan sarana dan prasarana prosedur informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
pemeliharaan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan; i. pelaksanaan operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
pemberangkatkan menuju lokasi evakuasi dan penyelamatan;
evakuasi dan penyelamatan;
persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; j. kesiapsiagaan kepala regu pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
apel pagi sebagai penanggungjawab regu;
tugas piket jaga;
apel malam sebagai penanggungjawab regu;
latihan rutin ketrampilan;
pembinaan fisik; dan
kebersihan lingkungan kerja (korve); k. pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
validasi informasi kejadian kebakaran; dan
koordinasi informasi dengan call center, regu lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran; l. pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
mobilisasi regu menuju tempat kejadian kebakaran;
pelaksanaan pemadaman kebakaran;
pelaksanaan proses pendinginan;
persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; m. pengendalian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
mobilisasi regu menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
mobilisasi pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan;
persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; n. kesiapsiagaan kepala peleton pemadam kebakaran dan penyelamatan, meliputi:
apel pagi sebagai Kepala Peleton dan serah terima tugas jaga;
tugas piket jaga;
apel malam sebagai kepala peleton;
latihan rutin ketrampilan;
pembinaan fisik; dan
kebersihan lingkungan kerja (korve); o. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian kebakaran, meliputi:
informasi kejadian kebakaran; dan
koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian kebakaran; p. pengkoordinasian operasional pemadaman kebakaran, meliputi:
mobilisasi peleton menuju tempat kejadian kebakaran;
pemadaman kebakaran tingkat peleton;
proses pendinginan;
persiapan kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; q. pengkoordinasian pengelolaan prosedur pelaporan informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
tindaklanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
koordinasi informasi dengan call center, peleton lainnya dan instansi terkait tentang informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan r. pengkoordinasian operasional evakuasi dan penyelamatan, meliputi:
mobilisasi peleton menuju tempat evakuasi dan penyelamatan;
evakuasi dan penyelamatan tingkat peleton;
kembali ke pos pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan
pengembalian peralatan di pos pemadam kebakaran dan penyelamatan.
