Pasal 51
BAB 13 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pemadam Kebakaran wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
