Pasal 50
BAB 12 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pemadam Kebakaran; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier pejabat fungsional Pemadam Kebakaran. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina. (5) Instansi Pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf
m, huruf n, huruf o, huruf q dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh instansi pembina.
