PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 52
BAB 13 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
