PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 44
BAB 10 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pemadam Kebakaran meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh instansi pembina.
