PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 43
BAB 9 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. intensitas pelayanan kebakaran; b. luas wilayah; dan
c. jumlah penduduk. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diatur oleh Kementerian Dalam Negeri selaku Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
