Pasal 45
BAB 10 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemadam Kebakaran diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang kebakaran dan penyelamatan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemadam Kebakaran dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi sebagai Pemadam Kebakaran; b. seminar; c. lokakarya (workshop); dan d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh instansi pembina.
