Pasal 32
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, unsur kepegawaian, dan Pemadam Kebakaran. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pemadam Kebakaran Penyelia; (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pemadam Kebakaran. (1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemadam Kebakaran yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemadam Kebakaran; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemadam Kebakaran. (2) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemadam Kebakaran, anggota Tim Penilai dapat diangkat
dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Pemadam Kebakaran. (3) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi sub urusan kebakaran untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Tim Penilai Provinsi; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, Penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau instansi pembina.
