Pasal 31
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Pemadam Kebakaran terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia; b. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan c. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah
kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
