Pasal 30
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Penyelia; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula di lingkungan pemerintah provinsi; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penanggulangan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran, untuk Angka Kredit bagi Pemadam Kebakaran Mahir, Pemadam Kebakaran Terampil, dan Pemadam Kebakaran Pemula.
Paragraf Ketiga Tim Penilai
