Pasal 29
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
Usul penetapan Angka Kredit Pemadam Kebakaran diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi sub-urusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah provinsi; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratma Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Penyelia di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi sub-urusan kebakaran kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan
Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Pemadam Kebakaran Pemula sampai dengan Pemadam Kebakaran Mahir di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Paragraf Kedua Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
