PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pemadam Kebakaran yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit: a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Terampil; dan c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pemadam Kebakaran Mahir. (2) Pemadam Kebakaran Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
