PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Pemadam Kebakaran setiap tahun ditetapkan paling kurang: a. 3,5 (tiga koma lima) untuk Pemadam Kebakaran Pemula; b. 5 (lima) untuk Pemadam Kebakaran Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemadam Kebakaran Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) untuk Pemadam Kebakaran Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemadam Kebakaran Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
