PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Perilaku kerja meliputi aspek: a. orientasi pelayanan; b. komitmen; c. inisiatif kerja; d. kerja sama; dan e. kepemimpinan. (2) Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dilakukan bagi jabatan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
