PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina Himpunan Pengawas Perikanan INDONESIA dengan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
