PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Asisten Pengawas Perikanan yang bertugas di daerah terdepan/terluar/terpencil, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terdepan/terluar/terpencil.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan penetapan daerah terdepan/terluar/terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
