PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Himpunan Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Pengawas Perikanan INDONESIA bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
