PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 52
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Setiap Asisten Pengawas Perikanan merupakan anggota Himpunan Pengawas Perikanan INDONESIA. (2) Himpunan Pengawas Perikanan INDONESIA bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku profesi (3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan peraturan Himpunan Pengawas Perikanan INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
