Pasal 51
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
(2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Asisten Pengawas Perikanan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Perikanan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang pelayanan teknis Pengawasan Perikanan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan di Instansi Pembina dan Instansi Daerah yang menggunakan jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Asisten Pengawas Perikanan; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s, menyampaikan secara berkala hasil pengelolaan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
