PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Pembina; dan
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi daerah untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Daerah.
