Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Asisten Pengawas Perikanan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Angka Kredit Asisten Pengawas Perikanan terdiri atas:
Tim Penilai unit kerja untuk Angka Kredit bagi a. Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Pembina;
Tim Penilai provinsi untuk Angka Kredit bagi Asisten b. Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
Tim Penilai kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi c. Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
