Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Asisten Pengawas Perikanan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan unit kerja pusat pada Instansi Pembina;
b. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Daerah.
