PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 28
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Pengawas Perikanan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Asisten Pengawas Perikanan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Pengawas Perikanan.
