Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
