PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi
madya yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
