Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian, unsur kepegawaian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Prasarana dan Sarana Pertanian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja; dan
